Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
c. penyampaian pendapat mini.
(2) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, DPR memberikan penjelasan serta
memberikan penjelasan dan fraksi memberikan pandangan jika Rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari PRESIDEN;
atau
memberikan penjelasan serta fraksi.
(3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh
jika Rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR.
(4) Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh fraksi dan PRESIDEN.
(5) Dalam pembicaraan tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga negara atau lembaga lain jika materi Rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan lembaga negara atau lembaga lain.
Koreksi Anda
