Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilakukan oleh DPR bersama PRESIDEN atau menteri yang ditugasi.
(2) Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan:
a. otonomi daerah;
b. hubungan pusat dan daerah;
c. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
dan
e. perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan mengikutsertakan DPD.
Koreksi Anda
