Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah membentuk Tim antar unit Eselon I
(2) Pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri dikoordinasikan antar unit Eselon I yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang Perundang-undangan.
Koreksi Anda
