Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah membentuk Tim antar unit Eselon I (2) Pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri dikoordinasikan antar unit Eselon I yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Pasal.id