Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antar non kementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan PRESIDEN dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
