Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
