Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Naskah Akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, oleh pemerakarsa disampaikan kepada Pemerintah bersama Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
(2) Naskah Akademis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) oleh Pemerintah dicatat di dalam program legislasi nasional jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diserahkan.
(3) Naskah Akademis yang telah dicatat dalam program legislasi nasional sebagaiman dimaksud pada ayat
(2) oleh Pemerintah diserahkan kepada Badan Legislasi Nasional untuk dijadwalkan pembahasan di DPR.
Koreksi Anda
