Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2) Teknik penyusunan Naskah Akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. landasan filosofis;
b. landasan sosiologis;
c. landasan yuridis;
d. jangkauan;
e. arah;dan
f. ruang lingkup materi muatan UNDANG-UNDANG.
(3) Landasan filosofis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan citra hukum yang meliputi suasan kebatinan serta falsafah bangsa INDONESIA.
(4) Landasan sosiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek menyangkut fakta empiris.
(5) Landasan yuridis sebagaiman dimaksud pada
(2) huruf c, menggambarkan peraturan yang dibentuk untuk mengatasi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang sudah ada, yang akan diubah, yang akan dicabut untuk menjamin kepastian hukum.
Koreksi Anda
