Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari PRESIDEN diajukan dengan surat PRESIDEN kepada pimpinan DPR. (2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penunjukan menteri yang ditugasi mewakili PRESIDEN dalam melakukan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bersama DPR. (3) DPR mulai membahas Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat PRESIDEN diterima. (4) Untuk keperluan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di DPR, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah RancanganUndang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.
Koreksi Anda