Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada PRESIDEN. (2) PRESIDEN menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Pasal.id