Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diajukan oleh PRESIDEN disiapkan oleh menteri.
(2) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, menteri membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
