Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diajukan oleh PRESIDEN disiapkan oleh menteri. (2) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, menteri membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. (3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Pasal.id