Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. (2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPR.
Koreksi Anda