Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat berasal dari DPR atau PRESIDEN. (2) Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari DPR, PRESIDEN harus disertai Naskah Akademik. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG; atau c. pencabutan UNDANG-UNDANG atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG. (4) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
Koreksi Anda