Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan lainnya di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga.
(3) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan lainnya di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.
(4) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Koreksi Anda
