Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1 Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
