Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memuat program pembentukan UNDANG-UNDANG dengan judul Rancangan UNDANG-UNDANG, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. (2) Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang- undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang meliputi: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan;dan c. jangkauan dan arah pengaturan. (3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Pasal.id