Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, penyusunan daftar Rancangan UNDANG-UNDANG didasarkan atas:
a. perintah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah UNDANG-UNDANG lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR;dan
h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Koreksi Anda
