Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, penyusunan daftar Rancangan UNDANG-UNDANG didasarkan atas: a. perintah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. perintah UNDANG-UNDANG lainnya; d. sistem perencanaan pembangunan nasional; e. rencana pembangunan jangka panjang nasional; f. rencana pembangunan jangka menengah; g. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR;dan h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Koreksi Anda