Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Sasaran Pedoman Penyusunan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah agar:
a. peraturan perundang-undangan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diterbitkan dapat memberikan kepastian hukum;
b. meningkatkan keterampilan aparat pembina Koperasi dan UMKM di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
