Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Pedoman Penyusunan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah agar: a. peraturan perundang-undangan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diterbitkan dapat memberikan kepastian hukum; b. meningkatkan keterampilan aparat pembina Koperasi dan UMKM di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Pasal.id