Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Penyusunan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan agar Aparat pembina Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: a. memiliki pedoman dalam menyusun peraturan perundang- undangan; dan b. mampu mewujudkan peraturan perundang-undangan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Pasal.id