Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berasal dari DPR dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyebarluasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berasal dari
dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
Koreksi Anda
