Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA atau Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 dan Pasal 48 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
