Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
(2) Tambahan Berita Negara
memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
