Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Peraturan Perundang-undangan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, meliputi:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
