Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a. Lembaran Negara Republik INDONESIA;
b. Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA;
c. Berita Negara Republik INDONESIA;
d. Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA;
Koreksi Anda
