Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran;
2. Wirausaha Pemula adalah orang perorang yang memiliki usaha dan/atau rintisan usaha yang berpotensi untuk dikembangkan kapasitas usahanya;
3. Pembekalan Kewirausahaan adalah suatu kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kewirausahaan yang dapat dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi/pemasyarakatan, workshop, seminar, magang, loka karya, dan inkubator wirausaha;
4. Penerima Bantuan Pemerintah adalah koperasi, usaha mikro, usaha kecil, wirausaha pemula, masyarakat dan lembaga pendidikan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan;
5. Inkubator Wirausaha adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta Inkubasi;
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan;
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya adalah disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Deputi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Deputi selaku Kuasa Pengguna Anggaran; untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota dalam bentuk badan yang menyelenggarakan urusan koperasi, usaha mikro dan kecil di Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota;
10. Deputi adalah Unit Eselon I yang menyelenggarakan program di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
11. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.