Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 07-per-m-ukm-vii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-ukm-vii-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015 – 2019
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pejabat Eselon I, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Direktur Utama LLP-KUKM dan Eselon II setingkat di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menjabarkan lebih lanjut Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 - 2019 dalam Rencana Strategis unit kerja masing-masing.
(2) Setiap unit Eselon I, LPDB-KUMKM, dan LLP-KUKM, wajib MENETAPKAN Indikator Kinerja Utama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Renstra masing-masing unit Eselon I, LPDB-KUMKM, dan LLP- KUKM, dan disampaikan kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(3) Indikator Kinerja Utama dari masing-masing unit Eselon I, LPDB-KUMKM, dan LLP-KUKM merupakan Indikator
Kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(4) Setiap Pejabat Eselon I, LPDB-KUMKM, dan LLP-KUKM, wajib menyusun Laporan Akuntabititas Kinerja Instansi Pemerintah unit kerja berdasarkan Renstra dan Indikator Kinerja Utama yang telah disusun.
(5) Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 - 2019 sifatnya sangat dinamis dan memiliki fleksibilitas yang dapat dilakukan penyempurnaan/perubahan sesuai perkembangan Anggaran.
Koreksi Anda
