Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2010 MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
SJARIFUDDIN HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran :
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor : 07/ Per/M.KUKM/ XII /2010 Tanggal : 30 Desember 2010 Tentang : Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Struktur Organisasi Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
SJARIFUDDIN HASAN
Direktur Utama Satuan Pengawas Intern Divisi Bisnis Direktur Bisnis dan Pemasaran Direktur Keuangan dan Umum
Divisi Sarana dan Prasarana Divisi Keuangan Divisi Pemasaran Divisi umum
Koreksi Anda
