Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Menteri Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor
19.3/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
