Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis peraturan ini diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Utama LLP-KUKM dan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
