Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja LLP-KUKM ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id