Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja LLP-KUKM ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
