Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Utama wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda