Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Setiap Pimpinan Unit Kerja wajib mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan serta melaporkan secara berkala pertanggungjawaban kegiatan yang dilaksanakan tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
