Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pimpinan Unit Kerja wajib mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan serta melaporkan secara berkala pertanggungjawaban kegiatan yang dilaksanakan tepat pada waktunya.
Koreksi Anda