Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Setiap Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya, bertanggungjawab atas terjalinnya pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas, dan memberikan bimbingan serta mengarahkan pelaksanaan tugas bawahannya.
Koreksi Anda
