Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Setiap Pimpinan Unit Kerja di lingkungan LLP-KUKM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta dengan instansi lain dalam melaksanakan program dan kegiatan yang diselenggarakan.
Koreksi Anda
