Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Utama, para Direksi dan setiap Pimpinan Unit Kerja wajib membina, mengarahkan dan mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id