Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Direktur Utama, para Direksi dan setiap Pimpinan Unit Kerja wajib membina, mengarahkan dan mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan
wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
