Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Divisi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas mengelola sarana dan prasarana, memelihara dan perawatan gedung, melaksanakan kegiatan pengelolaan perparkiran gedung, melaksanakan kegiatan pengelolaan pengamanan gedung, melaksanakan dan pengelolaan kegiatan mekanikal dan elektrikal gedung, dan mengoordinasikan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas kerja.
Koreksi Anda
