Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Umum mempunyai tugas melayani administrasi umum dan penatausahaan LLP-KUKM, pengurusan hukum dan perundang-undangan, melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan sumber daya manusia, mengembangkan dan mengelola sumber daya manusia, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya manusia, pelaksanaan di bidang informasi dan teknologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id