Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Divisi Umum mempunyai tugas melayani administrasi umum dan penatausahaan LLP-KUKM, pengurusan hukum dan perundang-undangan, melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan sumber daya manusia, mengembangkan dan mengelola sumber daya manusia, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya manusia, pelaksanaan di bidang informasi dan teknologi.
Koreksi Anda
