Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Divisi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan Rencana Biaya Anggaran (RBA), dokumen pelaksana anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, mengelola kas dan mengelola utang piutang, menyusun kebijakan pengelolaan barang aset tetap dan investasi, melaksanakan sistem informasi manajemen keuangan dan akuntansi, dan menyusun laporan keuangan.
Koreksi Anda
