Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) LLP- KUKM;
b. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) LLP-KUKM;
c. pelaksanaan pengeloalaan pendapatan dan belanja LLP-KUKM;
d. penyelenggaraan pengelolaan kas LLP-KUKM;
e. pelaksanaan pengelolaan utang piutang LLP-KUKM;
f. penyusunan kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi LLP- KUKM;
g. penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan LLP-KUKM;
h. penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan LLP- KUKM;
i. pelaksanaan urusan hukum dan perundang-undangan;
j. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan sumber daya manusia;
k. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia;
l. pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya manusia;
m. pelaksanaan urusan penata usahaan sarana dan prasarana;
n. pelaksanaan informasi dan teknologi; dan
o. pelaksanaan hubungan masyarakat dan urusan umum.
Koreksi Anda
