Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi : a. pengoordinasian penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) LLP- KUKM; b. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) LLP-KUKM; c. pelaksanaan pengeloalaan pendapatan dan belanja LLP-KUKM; d. penyelenggaraan pengelolaan kas LLP-KUKM; e. pelaksanaan pengelolaan utang piutang LLP-KUKM; f. penyusunan kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi LLP- KUKM; g. penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan LLP-KUKM; h. penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan LLP- KUKM; i. pelaksanaan urusan hukum dan perundang-undangan; j. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan sumber daya manusia; k. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia; l. pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya manusia; m. pelaksanaan urusan penata usahaan sarana dan prasarana; n. pelaksanaan informasi dan teknologi; dan o. pelaksanaan hubungan masyarakat dan urusan umum.
Koreksi Anda