Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Direktur Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, hukum, hubungan masyarakat, urusan umum dan pengelolaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
