Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Pemasaran mempunyai tugas : a. pemberian layanan sarana pemasaran; b. pemberian layanan promosi, produk, jaringan pemasaran dan distribusi produk KUKM; c. pemberian layanan peningkatan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran; dan d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang layanan pemasaran koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Koreksi Anda