Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Divisi Bisnis mempunyai tugas :
a. pemberian layanan informasi pasar;
b. pemberian layanan konsultasi pemasaran;
c. pemberian layanan inkubasi pemasaran;
d. pelaksanaan usaha rumah dagang dan usaha lainnya; dan
e. pelaksanaan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan layanan bisnis produk koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Koreksi Anda
