Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Bisnis mempunyai tugas : a. pemberian layanan informasi pasar; b. pemberian layanan konsultasi pemasaran; c. pemberian layanan inkubasi pemasaran; d. pelaksanaan usaha rumah dagang dan usaha lainnya; dan e. pelaksanaan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan layanan bisnis produk koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id