Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Bisnis dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan perencanaan kegiatan teknis di bidang layanan bisnis dan layanan pemasaran koperasi dan usaha mikro,. kecil dan menengah, serta di bidang usaha pengembangan LLP-KUKM;
b. pelaksanaan kegiatan teknis sesuai Rencana Bisnis Anggaran (RBA); dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang layanan bisnis dan
layanan pemasaran LLP-KUKM, serta pertanggungjawaban kinerja operasional dibidangnya.
Koreksi Anda
