Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Bisnis dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan perencanaan kegiatan teknis di bidang layanan bisnis dan layanan pemasaran koperasi dan usaha mikro,. kecil dan menengah, serta di bidang usaha pengembangan LLP-KUKM; b. pelaksanaan kegiatan teknis sesuai Rencana Bisnis Anggaran (RBA); dan c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang layanan bisnis dan layanan pemasaran LLP-KUKM, serta pertanggungjawaban kinerja operasional dibidangnya.
Koreksi Anda