Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Direktur Bisnis dan Pemasaran mempunyai tugas menyusun perencanaan, kegiatan teknis, monitoring, evaluasi, dan pelaporan dibidang layanan bisnis dan layanan pemasaran koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Koreksi Anda
