Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Utama berkewajiban :
a. menyiapkan rencana strategis layanan bisnis dan layanan pemasaran LLP- KUKM;
b. menyiapkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahunan untuk rencana layanan bisnis,layanan pemasaran serta anggaran tahunan LLP-KUKM;
c. mengusulkan calon pejabat Direktur Keuangan dan Umum dan Direktur Bisnis dan Pemasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. mengusulkan calon pejabat Pengelola Keuangan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. mengusulkan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) LLP-KUKM;
g. merumuskan kebijakan intern dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi para pejabat LLP-KUKM;
h. mengoordinasikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI); dan
i. mengoordinasikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dari pemeriksa Eksternal.
Koreksi Anda
