Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Utama berkewajiban : a. menyiapkan rencana strategis layanan bisnis dan layanan pemasaran LLP- KUKM; b. menyiapkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahunan untuk rencana layanan bisnis,layanan pemasaran serta anggaran tahunan LLP-KUKM; c. mengusulkan calon pejabat Direktur Keuangan dan Umum dan Direktur Bisnis dan Pemasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. mengusulkan calon pejabat Pengelola Keuangan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. mengusulkan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; f. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) LLP-KUKM; g. merumuskan kebijakan intern dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi para pejabat LLP-KUKM; h. mengoordinasikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI); dan i. mengoordinasikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dari pemeriksa Eksternal.
Koreksi Anda