Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Direktur Utama LLP-KUKM mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas LLP-KUKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berfungsi sebagai penanggung jawab umum terhadap pengelolaan aset dan keuangan serta pelaksanaan tugas layanan pemasaran dan layanan bisnis, bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Koreksi Anda
