Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LLP-KUKM menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan layanan informasi pasar; b. pelaksanaan layanan sarana pemasaran; c. pelaksanaan layanan promosi produk, jaringan pemasaran dan distribusi produk KUKM; d. pelaksanaan layanan konsultasi pemasaran; e. pelaksanaan layanan peningkatan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran; dan f. pelaksanaan layanan inkubasi pemasaran.
Koreksi Anda