Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LLP-KUKM menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan layanan informasi pasar;
b. pelaksanaan layanan sarana pemasaran;
c. pelaksanaan layanan promosi produk, jaringan pemasaran dan distribusi produk KUKM;
d. pelaksanaan layanan konsultasi pemasaran;
e. pelaksanaan layanan peningkatan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran; dan
f. pelaksanaan layanan inkubasi pemasaran.
Koreksi Anda
