Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut LLP-KUKM, merupakan unit organisasi non eselon di bidang pelayanan pemasaran yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) LLP-KUKM dipimpin seorang Direktur Utama.
Koreksi Anda
