Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut penanganan rekomendasi oleh APIP Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, dan/atau Instansi Penegak Hukum. (2) APIP Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, dan/atau Instansi Penegak Hukum menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan rekomendasi kepada Pimpinan K/L/D/I.
Koreksi Anda