Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut penanganan rekomendasi oleh APIP Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, dan/atau Instansi Penegak Hukum.
(2) APIP Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, dan/atau Instansi Penegak Hukum menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan rekomendasi kepada Pimpinan K/L/D/I.
Koreksi Anda
