Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan diterima oleh verifikator untuk diverifikasi kebenaran data/informasinya dan selanjutnya disampaikan kepada penelaah.
(2) Penelaah membuat telaahan terhadap hasil verifikasi dari verifikator dan menyampaikan hasil telaahan berupa usulan rekomendasi kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi.
Koreksi Anda
