Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Whistleblower mengetahui adanya dugaan penyimpangan didalam Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maka whistleblower dapat menyampaikan Pengaduan tersebut secara elektronik melalui whistleblowing system.
(2) Pengaduan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Pejabat eselon II atau yang setingkat pada Kabupaten/Kota, dapat disampaikan ke whistleblowing system Provinsi.
(3) Pengaduan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Pejabat eselon I dan Pejabat eselon II atau yang setingkat pada Provinsi, dapat disampaikan ke whistleblowing system Kementerian Koperasi dan UKM.
(4) Pengaduan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi dapat disampaikan ke whistleblowing system Kementerian Koperasi dan UKM.
Koreksi Anda
